Anggota DPRD Kota Medan R Muhammad Khalil Prasetyo menyatakan hak anak harus terus diperjuangkan agar terhindar dari kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di daerah ini.

"Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka hal itu menjadi presiden buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban untuk melapor," kata Khalil di Medan, Rabu (29/11).

Legislator ini menyebut tindak kekerasan anak yang terjadi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Bahkan data satuan tugas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Medan hingga Agustus 2023 terdapat sekitar 80 kasus yang ditangani.

Politisi ini mengatakan sekitar 80 kasus itu bukan berarti suatu hal yang buruk, tetapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus segera dilaporkan.

DPRD Kota Medan telah mengesahkan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan menjadi perda di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (21/11).
 

"Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut, agar pelaku tahu ada sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan," ucap Khalil.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan lalu mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, khususnya ketua panitia khusus dan anggota dewan dalam panitia khusus.

Bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan telah membahas dengan cermat terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.

'Undang-undang No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak," kata Bobby. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023