Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Harry Marbun mengatakan, pihaknya sedang mencari penanggung jawab videotron di Kantor Lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan yang diduga mencuri daya listrik.
"Tim kami sudah melakukan penertiban pemakaian daya yang tidak sesuai untuk pengoperasian videotron itu. Saat ini kami sedang menelusuri pihak yang bertanggung jawab," kata Herry di Tanjung Balai, Selasa.
Harry juga mengaku tidak mengetahui pihak mana yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian videotron ersebut. Namun, saat PLN menertibkannya, berita acara ditandatangani seorang pria bernama Solahuddin.
Dia menambahkan, terhadap sanksi dugaan pencurian arus (daya) listrik, pihaknya juga masih melakukan kajian jenis ketidaksesuaian penggunaan arus.
"Setelah ditemukan jenis ketidaksesuaiannya dan dihitung kerugian PLN, di situlah kami bisa menentukan sanksinya. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar Harry.
Sebelumnya, informasi dihimpun menyebutkan, penertiban yang dilakukan petugas PLN dengan cara memutus kabel listrik untuk pengoperasian videotron yang terhubung ke dalam Kantor Lurah TB Kota II.
"Petugas PLN memutus kabel yang terhubung ke dalam kantor lurah. Sebab selama ini sakelar pengoperasian videotron ada di dalam kantor itu," kata sumber.
Terkait hal itu, Lurah TB Kota-II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Yudi Irfan Lesmana belum memberikan tanggapan. Sementara Camat Tanjung Balai Selatan Fitriadi menyatakan tidak mengetahui siapa penanggung jawab videotron itu.
"Saya tidak mengetahui pemilik atau penanggungjawabnya. Yang saya tahu videotron itu dikelola Dinas Kominfo," tutur Fitriadi.
Adapan Kepala Diskominfo Tanjung Balai Andri Nuka Saptana mengatakan, videotron itu milik pihak ketiga yakni PT Sarang Tawon Abadi yang berinvestasi di Kota Tanjung Balai.
"Videotron itu milik Sarang Tawon dan sifatnya komersial yang dapat menambah pendapatan asli daerah. Tayangan yang tampil di videotron itu memang dari kami (Diskominfo-red), tetapi pengelolanya adalah pihak Sarang Tawon," kata Andri.
Berdasarkan catatan, videotron yang disebut-sebut dikelola Diskominfo selama ini menampilkan tayangan berbagai kegiatan Pemerintah Kota Tanjung Balai dan sudah dioperasikan sejak bulan Juli 2023. Sejak itu pula diduga terjadi pencurian daya listrik PLN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Tim kami sudah melakukan penertiban pemakaian daya yang tidak sesuai untuk pengoperasian videotron itu. Saat ini kami sedang menelusuri pihak yang bertanggung jawab," kata Herry di Tanjung Balai, Selasa.
Harry juga mengaku tidak mengetahui pihak mana yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian videotron ersebut. Namun, saat PLN menertibkannya, berita acara ditandatangani seorang pria bernama Solahuddin.
Dia menambahkan, terhadap sanksi dugaan pencurian arus (daya) listrik, pihaknya juga masih melakukan kajian jenis ketidaksesuaian penggunaan arus.
"Setelah ditemukan jenis ketidaksesuaiannya dan dihitung kerugian PLN, di situlah kami bisa menentukan sanksinya. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ujar Harry.
Sebelumnya, informasi dihimpun menyebutkan, penertiban yang dilakukan petugas PLN dengan cara memutus kabel listrik untuk pengoperasian videotron yang terhubung ke dalam Kantor Lurah TB Kota II.
"Petugas PLN memutus kabel yang terhubung ke dalam kantor lurah. Sebab selama ini sakelar pengoperasian videotron ada di dalam kantor itu," kata sumber.
Terkait hal itu, Lurah TB Kota-II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Yudi Irfan Lesmana belum memberikan tanggapan. Sementara Camat Tanjung Balai Selatan Fitriadi menyatakan tidak mengetahui siapa penanggung jawab videotron itu.
"Saya tidak mengetahui pemilik atau penanggungjawabnya. Yang saya tahu videotron itu dikelola Dinas Kominfo," tutur Fitriadi.
Adapan Kepala Diskominfo Tanjung Balai Andri Nuka Saptana mengatakan, videotron itu milik pihak ketiga yakni PT Sarang Tawon Abadi yang berinvestasi di Kota Tanjung Balai.
"Videotron itu milik Sarang Tawon dan sifatnya komersial yang dapat menambah pendapatan asli daerah. Tayangan yang tampil di videotron itu memang dari kami (Diskominfo-red), tetapi pengelolanya adalah pihak Sarang Tawon," kata Andri.
Berdasarkan catatan, videotron yang disebut-sebut dikelola Diskominfo selama ini menampilkan tayangan berbagai kegiatan Pemerintah Kota Tanjung Balai dan sudah dioperasikan sejak bulan Juli 2023. Sejak itu pula diduga terjadi pencurian daya listrik PLN.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023