Satres Narkoba Polres Langkat menangkap dan mengamankan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja di Jalan Sutomo Gang Kenanga Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan, dengan bukti dua batang tanaman ganja di dalam dua polibag hitam.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, di Stabat, Jumat (17/11).

Hardiyanto menerangkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika ini melakukan aktifitasnya dengan cara menanam ganja berinitial SI (35), warga Jalan Sutomo Gang Kenangan Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan.

Ia juga menyampaikan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di  sebuah rumah dengan alamat yang sama dengan tersangka SI, diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.
 

Selanjutnya personel melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan  berhasil menemukan dua batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman didalam dua polibag hitam di  halaman belakang rumah pelaku

Setelah diinterogasi pelaku  mengakui bahwasanya dua batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman adalah milik nya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH menegaskan Ini wujud Polres Langkat tidak main main dalam memberantas arkotika diwilayah Hukum Polres Langkat, ujar Faisal.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023