Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp2,37 miliar.

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungut cukai, bea masuk dan pajak impor sekitar Rp1,65 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Parjiya di Medan, Kamis.

Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan umumnya merupakan milik negara hasil penindakan dari tahun 2022- 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Di antaranya rokok 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, pakaian bekas sebanyak 51 bal, obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya sebanyak 615 potong.

Pemusnahan barang bukti ini bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu yang bersinergi dengan Polri, TNI, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, Pemprov/Pemda dan Masyarakat.
 


Pemusnahan barang milik negara ini, kata Parjiya merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari instansi. Begitu juga bidang impor, bea cukai di wilayah Sumut yang melakukan pemusnahan

Parijiya menambahkan dalam upaya penegakan hukum pada 2022-2023, kantor-kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumut telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28,85 miliar.

Dengan rincian, rokok 20.517.464 batang, minuman mengandung etil alkohol 453 botol, pakai bekas, 751 bal, spareparts 30 pasang, narkotika jenis sabu-sabu 979.781 gram, ganja 1.159.461 gram, pil ekstasi 446.270 butir, pil yaba 61.200 butir, happy five 5 butir, ketamine 1 gram, alprazolam 30 butir, obat berbahaya 151 butir.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023