Polres Toba, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka pria berinisial PP (46) dan FS (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram di loket bus.

"Dari penangkapan ini, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu pipet, satu bungkus plastik klip kosong, gawai dan lainnya," ujar Kasi Humas AKP Bungaran Samosir dalam keterangan diterima di Medan, Senin.

Ia melanjutkan, dua tersangka ditangkap pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB di loket bus Jalan Patuan Nagari No 44, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumut.

"Penangkapan ini dari hasil pengembangan, setelah itu petugas melakukan penggeledahan ke dalam kamar Loket pengangkutan penumpang dan menemukan tersangka," ucap Bungaran.

Dia melanjutkan, PP merupakan agen loket merupakan warga Jalan Patuan Nagari Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige dan FS tinggal di Desa Parbagasan Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige.
Terhadap dua tersangka itu, kata Bungaran mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut memastikan terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan dengan Aceh, Riau hingga Sumbar.

"Di semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa kendaraan yang melintas," kata Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kabid Humas mengatakan, bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Toba tangkap pemilik sabu-sabu di loket bus

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023