Kepolisian Resor (Polres) Sibolga, Sumatera Utara, menangkap seorang nelayan yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku adalah SP (26) Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga.
"Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 3,85 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.
Sugiono menyebutkan, pihaknya juga kemudian tiga buah pisau lipat, satu buah gunting, satu buah mancis lengket dengan jarum, satu buah alat isap (bong), tujuh plastik es mambo kosong.
"Satu timbangan digital warna hitam bermerek pocket scale, dan satu buah dompet warna pink," ucapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa SP yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, Tim Opsnal turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti di lokasi yang telah disebutkan.
"Pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sugiono menambahkan kepolisian berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkotika di Wilayah Kota Sibolga dan terus menjalankan operasi-operasi penegakan hukum guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pelaku adalah SP (26) Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga.
"Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 3,85 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.
Sugiono menyebutkan, pihaknya juga kemudian tiga buah pisau lipat, satu buah gunting, satu buah mancis lengket dengan jarum, satu buah alat isap (bong), tujuh plastik es mambo kosong.
"Satu timbangan digital warna hitam bermerek pocket scale, dan satu buah dompet warna pink," ucapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan kejadian bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa SP yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, Tim Opsnal turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti di lokasi yang telah disebutkan.
"Pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sugiono menambahkan kepolisian berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkotika di Wilayah Kota Sibolga dan terus menjalankan operasi-operasi penegakan hukum guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023