Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) selama tujuh hari Operasi Sikat Toba 2023 di wilayah hukum Polres tersebut.

Operasi Sikat Toba 2023 yang berlangsung mulai tanggal 30 Oktober hingga 19 November 2023 itu, menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Dua pelaku curat yang berhasil diringkus personel Polres Tapanuli Utara  yaitu, AS (26) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung dan FT (29) warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan, Rabu.

Gultom menyebutkan kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp1 juta, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter.

Kedua tersangka berhasil ditangkap, Sabtu, (4/11) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Tarutung, Kabupaten Taput.
"Para tersangka melakukan pencurian itu pada malam hari dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu (57) warga Desa Sosunggulon Tarutung," ucapnya.

Kasi Humas menjelaskan peristiwa pembongkaran kios tersebut terjadi, Kamis (19/10 ) di rumah korban Marhainur.

Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap. Keterangan kedua tersangka, saat melakukan pencurian itu mereka bertiga. Tersangka lain bernama Josua Tobing masih melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gultom.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023