Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) Hendro Susanto mengungkapkan pihaknya mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan dl lingkungan Provinsi Sumut, di tengah masih rendahnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Para pekerja rentan yang belum memiliki penghidupan yang layak, masih belum bisa terlindungi semua. Kita butuh kebijakan, salah satunya lewat perda, sehingga dapat melindungi mereka ke depan," katanya di Medan, Senin.

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah, kata dia, diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik.

Untuk itu, kata dia, ketiganya diharapkan dapat duduk bersama merumuskan dan mendesain strategi, bagaimana menghasilkan output program dengan melahirkan sebuah Ranperda untuk dibawa ke DPRD Sumatera Utara tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan.

"Saya menyambut baik inisiatif Kadisnaker Sumut terkait usulan Perda Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menyebutkan pembentukan perda merupakan implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
"Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena undang undang dan regulasi lainnya sudah jelas," katanya.

Namun Hendro menyebut pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol serikat pekerja/serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.

"PR (Pekerjaan Rumah) besar kita ke depan mengawal Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah," katanya.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis mengatakan penting dilakukan bagaimana peningkatan cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja formal dan informal di provinsi itu. 

"Kita juga mendengar bagaimana dukungan dan harapan anggota DPRD yang cukup besar terkait bagaimana perlindungan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023