Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis terhadap Juan Irwan Parningotan, mantan mantri BRI di Kabupaten Asahan selama lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua M Nazir di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni, kata Nasir, tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp634.680.000.
Dana tersebut berasal dari memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR ) mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Oleh karena itu, kata Nazir, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) yaitu Rp634.680.000
"Dengan ketentuan, setelah berkekuatan hukum tetap harta benda akan dilelang oleh JPU, jika belum menutupi diganti dengan pidana 1,5 tahun," ucapnya.
Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa, terdakwa ataupun penasihat hukum terdakwa berfikir untuk menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Asahan Harold Manurung selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta tiga bulan penjara, serta UP Rp833.991.645.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua M Nazir di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni, kata Nasir, tanpa hak memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp634.680.000.
Dana tersebut berasal dari memanipulasi data nasabah seolah berhak mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR ) mikro yang merugikan keuangan negara di BRI Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang Kota Kisaran dan BRI Unit Terminal II di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Oleh karena itu, kata Nazir, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) yaitu Rp634.680.000
"Dengan ketentuan, setelah berkekuatan hukum tetap harta benda akan dilelang oleh JPU, jika belum menutupi diganti dengan pidana 1,5 tahun," ucapnya.
Dia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa, terdakwa ataupun penasihat hukum terdakwa berfikir untuk menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Asahan Harold Manurung selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta tiga bulan penjara, serta UP Rp833.991.645.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023