Sekretaris Daerah Langkat Amril mewakili Plt Bupati Syah Afandin, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Langkat Tahun 2024, di Stabat, Senin, (23/10), dipimpin Ketua DPRD Sribana Peranginangin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Langkat Amril dimana pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengajukan dua judul Rancangan Peraturan Daerah untuk di ajukan dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024.

Adapun yang diajukan itu berupa Rancangan Peraturan Daerah buat  mengatur tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat. 

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum adat. 

Ia juga mengapresiasi hal ini, kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumberdaya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien. 
 

Hal itu bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat kabupaten Langkat yang kita cintai ini.  Saya berharap semoga rancangan peraturan daerah yang di tetapkan dalam Prompemperda tahun 2024 nantinya dapat kita bahas bersama dengan sebaiknya-baiknya sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan berkeadilan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan. 

Sebelumnya Ketua DPRD Sri Bana Perangin Angin menyampaikan dalam rangka rapat paripurna penetapan program  pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dimana dalam pasal 39 penyebutan perencanaan penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota dilakukan pada program pembentukan peraturan daerah kabupaten kota. 

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat 1 penyusunan rancangan peraturan daerah di lakukan berdasarkan program pembentukan peraturan dan ayat 2 penyusunan rancangan peraturan daerah sebagaimana yang di maksud pada F1 dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah," paparnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023