Tim Operasional (Opsnal) Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku adalah SS (33) alamat Jalan Tapian, Kelurahan Huta Tonga -Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

"Pelaku diringkus petugas di Jalan Diponegoro, Kota Sibolga, Sabtu (14/10) sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin.

Ia menyebutkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.

"Selanjutnya personel turun ke TKP melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tempat, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dekat pelaku," ucapnya.
 

Kasat Narkoba mengatakan dari hasil interogasi terhadap SS mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah kakaknya di Jalan Tapian, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Tim Opsnal pergi ke rumah tersebut dan berhasil menemukan satu kotak rokok Sempurna yang berisi tiga paket kecil narkotika jenis sabu.

"Selain itu, satu kotak rokok Surya yang berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari baju, total barang bukti yang didapat 1,24 gram," katanya.

Baca juga: Polres Sibolga gelar patroli presisi cegah kejahatan jalanan

Sugiono menambahkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sibolga untuk Penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023