Personel Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap penjual dan pembeli permainan judi Chips Higgs Domino atau Scatters di kedai Kopi Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kedua tersangka itu yakni TA (32), warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai, kemudian TP (26), warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

"Kedua tersangka diringkus petugas di Jalan Ikan Paus, Kota Binjai, Minggu (15/10," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin.

Hadi menyebutkan awalnya personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan chip permainan Higgs Domino di kedai Kopi Jalan Ikan Paus, Kota Binjai.
 


"Kemudian, personel turun ke TKP melakukan penyelidikan dan menangkap seorang wanita TA yang juga kasir kedai kopi," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan dari penangkapan itu, personel mendapati bukti penjualan Chips Higgs Domino jenis Scatters dari handphone milik TA dan juga turut ditangkap TP, seorang pembeli saat berada di kedai kopi.

Dari tangan tersangka judi tersebut, turut disita barang bukti handphone dan uang tunai sebesar Rp 3,2 juta.

"Saat ini kedua tersangka judi chip domino itu, dalam proses penyidikan di Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023