Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Surianto mengapresiasi layanan konsultasi pekerja yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dengan dibukanya 10 nomor kontak Disnaker Medan, maka pekerja bisa mencari solusi. Ini merupakan langkah awal memperbaiki iklim kerja di Kota Medan," ucap Surianto di Medan, Kamis (12/10).

Pihaknya memang telah meminta Disnaker Kota Medan supaya tidak hanya menerima pengaduan pekerja saat mengalami masalah tunjangan hari raya (THR).

Selama ini, pekerja di kota-kota besar hampir tidak mempunyai solusi atas permasalahan kerja, di antaranya tenaga kerja alih daya mendapat upah di bawah standar dan jumlah pesangon karyawan korban pemutusan hubungan kerja sering tidak sesuai ketentuan.

"Ini berawal dari layanan pengaduan THR yang dibuka Disnaker di April lalu, dan kita pikir itu sangat baik. Tapi akan lebih baik lagi kalau ada layanan konsultasi semua masalah pekerja. Alhamdulillah, ini sudah terealisasi," katanya.

Politikus ini juga mengingatkan, baik petugas Disnaker Kota Medan maupun para pekerja di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu, agar memanfaatkan layanan tersebut sebaik-baiknya.
 



Ia berharap, layanan konsultasi pekerja tersebut bukan merupakan bentuk formalitas pelayanan dasar dan bersifat menampung keluhan tenaga kerja di Kota Medan.

"Jangan sampai layanan ini hanya menjadi 'lip service'. Tetapi benar-benar bermanfaat bagi setiap tenaga kerja untuk mencari solusi atas permasalahan ketenagakerjaan dihadapi," kata dia.

Kepala Disnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon mengatakan pihaknya membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di wilayah tersebut.

"Adanya layanan konsultasi pekerja tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan bisa lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan," ujar dia.

Sebanyak 10 nomor kontak layanan konsultasi pekerja Disnaker Kota Medan itu, yakni 082166765529 (Marisi Sinaga / Kabid PSP), 081284352150 (Maymoonah/Ketua Tim Perselisihan), 082163776951 (Huraida/Ketua Tim Syarat Kerja), 081263462281 (Marlina/Ketua Tim Pengupahan), 081361756221 (Nuriantina/Ketua Tim Jaminan Sosial), 085276556655 (Jimmy/Ketua Tim Kelembagaan), 081375693202 (Nelly/Ketua Tim Hubungan Industrial), 08116366603 (Jones/Mediator Hubungan Industrial), 085270720515 (Luhut/Mediator Hubungan Industrial), dan 081376439444 (Lodewik/Mediator Hubungan Industrial).

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023