Seorang pengedar dan dua pemakai narkoba jenis sabu di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),Sumatera Utara, diancam hukuman 12 tahun penjara, hal ini untuk membuktikan keseriusan Polres Taput membersihkan peredaran narkoba.
Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Ketiga tersangka tersebut yaitu TS (59) warga Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, SN (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan TSS (29) warga Jalan Juara Monang, Desa Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan, Senin.
Gultom menyebutkan ketiga tersangka di tangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka TS diringkus petugas di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong - Balige, Kecamatan Siborongborong, Rabu, (27/9).
"Tersangka d tangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian," ucapnya.
Ia mengatakan saat itu, sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka yaitu satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu handphone android merk Oppo warna biru dongker, dua buah mancis, satu pipa kaca, satu buah bong, satu buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng karet warna merah.
"Saat di periksa di unit narkoba, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Toba," katanya.
Gultom menjelaskan selanjutnya, Sabtu, (28/9) pers0nel kembali berhasil menangkap tersangka SN dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Saat di tangkap, tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah di kantongi sebelum masuk ke cafe tersebut.
"Ketika digeledah ditemukan barang bukti narkoba dari kantong celana berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.55 gram, satu handphone Samsung warna hitam dan satu unit handphone android merk Oppo warna merah," katanya.
Kasi Humas menambahkan saat diinterogasi di TKP tersangka SN mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari TSS. Kemudian, tim bergerak mengejar TSS ke Kabupaten Toba. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Gustav Piligram, Desa Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
"Kedua tersangka yakni SN dan TSS diboyong ke Mapolres Taput untuk pengembangan selanjutnya," kata Gultom.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kepada tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
"Ketiga tersangka tersebut yaitu TS (59) warga Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, SN (28) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dan TSS (29) warga Jalan Juara Monang, Desa Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam keterangan, Senin.
Gultom menyebutkan ketiga tersangka di tangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Tersangka TS diringkus petugas di Desa Pariksabungan tepatnya di Jalan Siborongborong - Balige, Kecamatan Siborongborong, Rabu, (27/9).
"Tersangka d tangkap saat sedang asyik menikmati sabu-sabu di kamar rumahnya sendirian," ucapnya.
Ia mengatakan saat itu, sebahagian lagi narkoba jenis sabu tersebut masih terletak di atas meja di depan tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka yaitu satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu handphone android merk Oppo warna biru dongker, dua buah mancis, satu pipa kaca, satu buah bong, satu buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng karet warna merah.
"Saat di periksa di unit narkoba, tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang warga Kabupaten Toba," katanya.
Gultom menjelaskan selanjutnya, Sabtu, (28/9) pers0nel kembali berhasil menangkap tersangka SN dari Jalan Siborongborong-Balige, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Saat di tangkap, tersangka sedang berada di sebuah cafe, dimana narkoba tersebut sudah di kantongi sebelum masuk ke cafe tersebut.
"Ketika digeledah ditemukan barang bukti narkoba dari kantong celana berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 0.55 gram, satu handphone Samsung warna hitam dan satu unit handphone android merk Oppo warna merah," katanya.
Kasi Humas menambahkan saat diinterogasi di TKP tersangka SN mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari TSS. Kemudian, tim bergerak mengejar TSS ke Kabupaten Toba. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Gustav Piligram, Desa Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
"Kedua tersangka yakni SN dan TSS diboyong ke Mapolres Taput untuk pengembangan selanjutnya," kata Gultom.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023