Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran menangkap sebanyak 998 orang pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari pengedar hingga pemakai jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang beroperasi di wilayah Sumut hanya dalam waktu tiga minggu.

"Dari 12 September hingga 2 Oktober 2023 kami menangkap 998 pelaku jaringan narkoba telah diringkus petugas dari berbagai wilayah di Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin.

Hadi menyebutkan dari jumlah 998 pelaku narkoba itu, dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar 757 orang.

Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel, atas pengungkapan dari 737 kasus narkotika dari seluruh wilayah Sumut.

"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir," ucapnya.
 

Ia mengatakan polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, dan uang tunai senilai Rp 118.182.000 hasil dari penjualan narkotika.

"Selanjutnya, sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit," katanya.

Kabid Humas menambahkan disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika di Sumut.

Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.

"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba, para pelaku hingga jaringan barang haram tersebut," kata Hadi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023