Personel Gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga berhasil menangkap dua orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Baru Desa Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Kedua pelaku adalah NPS (43) Alamat Jalan Jend Faisal Tanjung Perumahan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan RSM (27) Alamat di Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupten Tapteng.

"Kedua pelaku diringkus petugas, Kamis (28/9) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Baru, Kabupaten Tapteng," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Jumat.

Sugiono menyebutkan dari tangan kedua pria itu, berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram, satu lembar tisu putih, satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu handphone merk Samsung warna hitam.

Peristiwa itu berawal ketika personel gabungan menerima Informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua pria memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Baru Aek Horsik, Kabupaten Tapteng.
"Kemudian, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan dalam penggeledahan terhadap salah seorang pelaku, yaitu RSM ditemukan barang bukti satu bungkus rokok Sampoerna, dan satu bungkus plastik bening.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam tisu warna putih ditemukan di kantong celana kanan bagian depan RSM.

Saat dilakukan interogasi terhadap RSM, mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik NPS. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023