Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati kepada 57 terdakwa perkara narkoba selama periode Januari hingga September tahun 2023.
"Jaksa penuntut umum telah menuntut mati 57 terdakwa dalam tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya pada periode Januari hingga September 2023 yang ada di beberapa Kejari di bawah wilayah hukum Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.
Yos mengatakan kejahatan narkoba merupakan kasus yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku tersebut.
Dia menyebutkan dari 57 perkara tuntutan mati itu, di antaranya Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati 32 terdakwa, Kejari Langkat dua terdakwa, Kejari Asahan 10 terdakwa, Kejari Deli Serdang lima terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa dan Kejari Tanjungbalai lima terdakwa.
"Hingga September 2023, dari 57 perkara yang dituntut mati, ada 52 yang divonis hukuman mati oleh hakim,dan ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," ucapnya.
Menurut mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang ini, pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.
"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Yos mengatakan walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nurani, namun tuntutan jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang, sehingga dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023