Aparat Polresta Deliserdang berhasil menangkap sebanyak 26 pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

"Kita mengamankan puluhan pelaku dari pengungkapan 18 kasus narkoba dalam satu minggu lebih, 11 September sampai 18 September 2023," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, Minggu (17/9).

Irsan mengungkapkan, dari 26 pelaku yang ditangkap dua orang merupakan kakak beradik yang berperan mengatur uang hasil jualan narkoba jenis sabu.

"Kakak adik itu Vovi Selvia dan Ismail. Mereka dijadikan SK, yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan untuk mengendalikan uang dari hasil penjualan sabu. Kedua pelaku ditangkap berbekal 'nyayian' Rony Julian yang lebih dahulu diamankan di Tanjung Morawa," ungkap eks Wakapolrestabes Medan.
 

Hasil pemeriksaan, sebut Irsan kakak adik tersebut sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba yang dikendalikan narapidana tersebut.

"Kami juga menyita sabu 2058,62 gram, pil ekstacy 220 butir, Happy Five sebanyak  4250 butir dan uang tunai Rp.1.015.108.000. Barang bukti itu merupakan aset dari narapidana SK," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999.

Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut.

"Sesuai dengan program kedua bapak Kapolda Sumut, yakni 'narkotika musuh bersama'. Kami akan gencar memberantas peredaaran narkoba," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023