Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus narkotika jenis sabu 3,18 kilogram(kg) dan merupakan yang terbesar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Sumatera Utara.

"Tiga orang pelaku yang ditangkap dalam kasus sabu itu, saat ini sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, dalam keterangan, Rabu.

Dudung menyebutkan daerah Padangsidimpuan merupakan sasaran para pengedar narkoba. Satu gram sabu bisa dipakai 10 orang, berarti kalau 3,18 kg sabu dapat digunakan oleh 15.000 ribu orang.

"Penyalahgunaan narkoba di Kota Padangsidimpuan juga masih sangat tinggi," ucapnya.

Ia mengatakan setiap Minggu ada yang ditangkap narkoba di Kota Padangsidimpuan, artinya kepolisian aktif dalam melakukan penangkapan terhadap barang haram tersebut.

Selain itu, efek dari narkoba tersebut sangat berbahaya sekali, bisa memicu kejahatan lainnya. Narkoba itu bisa memicu kejahatan yang lain, yang paling utama adalah pencurian.
"Saya perintahkan kalau ada kasus pencurian harus langsung cek urine dari pelaku," kata Kapolres Padangsidimpuan.

Sementara, Wali Kota Padangsidimpuan H. Irsan Efendi Nasution mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres dan segenap jajaran yang berhasil mengungkap kasus sabu terbesar ini.

"Atas nama masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolres beserta segenap jajaran. Karena telah menyelamatkan warga dengan pengungkapan kasus narkoba," ucapnya.

Irsan menyebutkan narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas bersama-sama pula.

Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Barang bukti sabu 3,18 kg dapat berdampak sekitar ribuan warga Kota Padangsidimpuan, jika tidak berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian," kata Wali Kota Padangsidimpuan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023