Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Padangsidimpuan dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, AFD (48).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruangan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Jumat (1/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Yunius Zega menyampaikan, kasus penganiayaan terhadap korban RPS itu melibatkan empat tersangka. Selain AFD, tersangka lain adalah AP (44), BAN (57), dan ET (44).

Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB. Ketika itu, sedang berlangsung Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara di salah satu hotel di Jalan HT Rizal Nurdin Kota Padangsidimpuan.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap RPS.

Tersangka AFD sendiri merupakan tokoh masyarakat yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN.

Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan mengatakan, dengan telah dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti oleh penyidik Polres Padangsidimpuan, selanjutnya JPU segera menyiapkan berkas penuntutan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IB Padangsidimpuan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023