Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, mulai mengadili Ilhamudi, mantan Lurah Bukit Jengkol, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp215.241.700.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek sumur bor tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana alokasi umum (DAU)," ujar JPU Kejari Langkat M. Syakdan Hamidi Nasution, Senin.
Ia mengatakan proyek sumur bor itu dikerjakan tiga tahap di tiga lokasi dengan total anggaran Rp400 juta. Menurut Syakdan terdakwa tidak melibatkan pejabat pelaksanaan teknis (PPTK).
"Peran aktif terdakwa antara lain mencari tukang yang dipekerjakan untuk membangun sumur bor, melakukan belanja bahan ke toko material, dan membayar upah tukang, padahal seharusnya itu dilakukan pihak PPTK dan bendahara lurah," tuturnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Syakdan mengatakan keuangan negara dirugikan sebesar Rp215.241.700 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat.
"Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syakdan.
Setelah JPU Kejari Langkat membacakan dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek sumur bor tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana alokasi umum (DAU)," ujar JPU Kejari Langkat M. Syakdan Hamidi Nasution, Senin.
Ia mengatakan proyek sumur bor itu dikerjakan tiga tahap di tiga lokasi dengan total anggaran Rp400 juta. Menurut Syakdan terdakwa tidak melibatkan pejabat pelaksanaan teknis (PPTK).
"Peran aktif terdakwa antara lain mencari tukang yang dipekerjakan untuk membangun sumur bor, melakukan belanja bahan ke toko material, dan membayar upah tukang, padahal seharusnya itu dilakukan pihak PPTK dan bendahara lurah," tuturnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Syakdan mengatakan keuangan negara dirugikan sebesar Rp215.241.700 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat.
"Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syakdan.
Setelah JPU Kejari Langkat membacakan dakwaan, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023