Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara(Sulut) menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengusulkan hak integrasi pembebasan bersyarat 44 orang warga binaan, serta satu orang tahanan pendamping.

Sidang TPP dihadiri oleh Pejabat Struktural, Tim Kesehatan dan Kepala Regu Pengamanan(Karupam) bertujuan  memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.

"Warga binaan tetap ikuti dengan baik kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, melalui Kepala Seksi Binadik, Ibnu Taqwim, dalam keterangan, Senin.
 

Ibnu menyebutkan hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.

Ia juga berpesan berpesan kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab yang menjadi salah satu persyaratan untuk diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik.

"Bahwa seluruh layanan integrasi di Lapas Narkotika Langkat adalah gratis atau tanpa dipungut biaya dan jika ada kendala dapat dikomunikasikan dengan petugas," kata Kepala Seksi Binadik, Lapas Kelas IIA Langkat.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023