Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Provinsi Sumatera Utara meminta masyarakat memberikan masukan atau tanggapan terkait bakal calon anggota legislatif provinsi setempat yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.

"Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat. Tapi, kalau kemudian nanti hasil pengumumannya berdampak negatif, setelah proses klarifikasi KPU dan akan di-TMS-kan," ujar komisioner KPU Sumut Batara Manurung, di Medan, Rabu.

Ia mengatakan DCS hasil pencermatan yang dilakukan terhadap berkas yang telah disampaikan parpol kepada penyelenggara sesuai tahapan telah diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 dan masyarakat bisa memberikan tanggapan hingga batas akhir 28 Agustus 2023.

"Percermatan DCT akan dimulai tanggal 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Jadi masih ada waktu memproses seluruh tanggapan masyarakat yang masuk," kata Batara.

Ia mengatakan partai politik masih boleh mengganti bacaleg jika kemudian diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diambil kebijakan oleh partai untuk diganti.

"Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meninggal dunia dan ketiga diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," sebutnya

Sebelumnya, KPU Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi untuk Pemilu 2024.

"Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," kata Batara.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023