Kapolres Asahan bersama tokoh agama dan masyarakat telah berkomitmen melarang permainan tembak ikan (Game Zone) beroperasi di Kabupaten Asahan.

Namun larangan tersebut tidak diindahkan pemilik permainan tembak ikan. Sehingga tim Polres Asahan bersama pihak Kodim 0208/As melakukan penggerebekan lokasi judi tembak  di Kompleks pertokoan Graha Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung kepada wartawan menyebutkan pihaknya pada malam Minggu kemarin melakukan penggerebekan lokasi game zone hal ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa jangan ada lagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Asahan yang sesuai dengan deklarasi bersama yang kami lakukan Pemkab Asahan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, TNI/Polri yang sepakat menolak segala bentuk judi game zone, " ujar Kapolres, Minggu (20/08)
 

Dari lokasi game  zone, Kapolres menyebutkan pihaknya telah mengamankan 3 meja besar dan 3  meja kecil yang kini berada di Polres Asahan. " Saat kami menggerebek para pemain sudah pada kabur," ucapnya sembari menghimbau kepada semua masyarakat untuk menginformasikan aktivitas game zone agar ditindak lanjuti.

Sementara itu aksi penggerebekan mendapatkan apresiasi dari Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), H. Humaidi Syamsuri Pane beserta tokoh Agama Hindu, Tokoh masyarakat Sunda, dan aktivis.

"Kita memberikan apresiasi kepada Polres Asahan dan Kodim yang bertindak tegas memberantas lokasi judi yang jaraknya hanya puluhan meter dari Masjid Agung Ahmad Bakrie yang merupakan icon Kabupaten Asahan. Dan aksi penggerebekan ini dapat menjadi peringatan kepada pengusaha agar tidak membuka lagi lokasi perjudian," ungkap Humaidi.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023