Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap 23 orang tersangka yang terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi bagi aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumut.
"Puluhan orang tersangka jaringan peredaran narkoba itu sudah diamankan di Polda Sumut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Yemi menyebutkan dari 23 tersangka narkoba itu, disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan pil ekstasi 9.932 butir.
Modus operasi jaringan peredaran narkoba itu, masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia, dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," ucapnya.
Ia mengatakan untuk barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Aceh, akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diringkus aparat kepolisian itu, mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika.
Direktur Narkoba menambahkan barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati dan seumur hidup," kata Yemi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Puluhan orang tersangka jaringan peredaran narkoba itu sudah diamankan di Polda Sumut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Yemi menyebutkan dari 23 tersangka narkoba itu, disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan pil ekstasi 9.932 butir.
Modus operasi jaringan peredaran narkoba itu, masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia, dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," ucapnya.
Ia mengatakan untuk barang bukti narkotika jenis ganja berasal dari Aceh, akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diringkus aparat kepolisian itu, mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika.
Direktur Narkoba menambahkan barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati dan seumur hidup," kata Yemi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023