Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yaitu Aditiya Hasibuan selama satu tahun enam bulan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Ya, sudah dituntut tadi di persidangan yakni selama satu tahun enam bulan," ujar JPU Rahmi Shafrina kepada ANTARA di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, terdakwa Aditiya Hasibuan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kaca spion mobil terhadap korban Ken Admira.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP," tutur Rahmi.
Dia menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Aditiya Hasibuan karena mengakibatkan luka pada korban Ken Admiral, dan pengrusakan kaca spion mobil korban.
"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih mudah untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesal perbuatannya," kata Rahmi.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan akan melanjutkan sidang perkara Aditya dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Dalam dakwaan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.
Singkatnya, pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut anak AKBP AH selama 1,5 tahun perkara penganiayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Ya, sudah dituntut tadi di persidangan yakni selama satu tahun enam bulan," ujar JPU Rahmi Shafrina kepada ANTARA di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, terdakwa Aditiya Hasibuan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kaca spion mobil terhadap korban Ken Admira.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP," tutur Rahmi.
Dia menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Aditiya Hasibuan karena mengakibatkan luka pada korban Ken Admiral, dan pengrusakan kaca spion mobil korban.
"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih mudah untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesal perbuatannya," kata Rahmi.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson Panjaitan akan melanjutkan sidang perkara Aditya dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Dalam dakwaan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.
Singkatnya, pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa tuntut anak AKBP AH selama 1,5 tahun perkara penganiayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023