Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut)  menghentikan penuntutan empat perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Selatan dan Kejari Sibolga dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, Kejati Sumut dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana pada Orang dan Harga Benda pada Jampidum Agnes Triani, melalui virtual pada Rabu (9/8)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Kejari Belawan dengan tersangka Noto Adi Lueh Alias Noto yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Jumintar Simangunsong melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Kemudian dari Kejari Labuhanbatu Selatan yang diajukan dengan tersangka Septian Satria alias Tian yang melanggar primer, Pasal 44 ayat (1) Subsider Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Yos mengatakan, perkara berikutnya dari Kejari Sibolga yakni Anak Daniel Parulian Simbolon alias Ace melanggar Pasal 480 ayat (1) dari KUHPIdana jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
 

"Empat perkara ini disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Yos

Dikatakannya antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam. Oleh karena itu, menurut Yos perdamaian ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya," tuturnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses pelaksanaan RJ tersebut berjenjang, kemudian persyaratan paling utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Hingga kini, Kejati Sumut sudah menghentikan 80 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif," ucapnya Yos.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023