Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Edwin Sugesti Nasution meminta pimpinan DPRD setempat memperpanjang waktu pembahasan.
"Kami minta persetujuan pimpinan DPRD Kota Medan agar masa kerja pansus diperpanjang," kata Edwin dalam rapat paripurna laporan kinerja Pansus Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan UMKM di Medan, Selasa.
Selain sesuai peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang tata tertib, lanjut dia, Pemkot Medan juga sedang membutuhkan regulasi untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM lokal.
Legislator ini menyebut pihaknya berupaya melahirkan peraturan daerah (Perda) UMKM yang benar-benar melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kota Medan.
Data Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan pada 2022 menyebut jumlah pelaku UMKM di aplikasi SIMDAKOP UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Kota Medan sebanyak 38.343 UMKM.
Di antaranya tercatat UMKM yang terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berjumlah 1.825 UMKM.
"Untuk membantu pelaku UMKM di Kota Medan, terutama mengatasi kemiskinan dan pengangguran, maka Pemerintah Kota Medan sangat urgen memiliki Perda UMKM.
Politisi ini mengatakan pihaknya mendalami ranperda berkordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan.
"Mengingat masih banyak redaksi Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM ini belum sempurna, dan penyusunan nomenklatur," tutur Edwin.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim mengaku beberapa hal yang belum selesai dibahas secara mendalam, di antaranya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"Kita berharap dengan disetujui perpanjangan masa pembahasan, maka segera mungkin membahas lebih intensif sehingga ranperda ini menjadi payung hukum Pemkot Medan," ungkap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023