Satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dari Malaysia, melibatkan empat orang laki-laki yang saat ini statusnya sebagai tersangka.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 1 unit kapal/bot yang diawaki empat orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjung Balai menuju Malaysia untuk menjemput narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut dibentuk dua Tim yang melakukan penyelidikan, dimana Tim I merupakan Personil Satres narkoba untuk operasional penindakan di darat, dan Tim II (Polsek Tanjung Balai Utara) untuk operasional penindakan di laut.
"Pada Sabtu, 5 Agustus 2023 Tim II melihat sasaran boat bermesin dompeng yang dicurigai menjemput narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/8).
Selanjutnya Tim II melakukan pemeriksaan bot tersebut dimana hasilnya ditemukan dua derigen warna biru yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Kemudian, dilakukan pengawalan terhadap bot berikut empat laki-laki (awak kapal) ke dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai di Jalan Diponegoro Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap bot yang diawaki empat orang laki-laki tersebut, dari dua deregen itu ditemukan 15 bungkus plastik warna oranye merk Jin Xuan Tea diduga berisi sabu, dan dua bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna merah muda berlogo "Minion" dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir," ungkap AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi kepada empat awak kapal, diperoleh keterangan dari tersangka MS alias A diperintah seorang pria berintial R untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia - Indonesia.
Atas perintah tersebut, MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dengan upah yang diterima sejumlah Rp25 juta, dengan rincian MS alias A memperoleh Rp10 juta, sedangkan FM alias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5 juta.
"Selain empat orang tersangka, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berupa 15 bungkus plastik warna oranye merk Jin Xuan Tea berisi 15.062,16 gram sabu, dan 10 ribu butir pil ekstasi," kata Kapolres.
Sesuai catatan, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit bot bermesin dongpeng tanpa nama, dua buah deregen warna biru, handphone Vivo warna merah dan Nokia berikut sim card, serta 1 unit satelit merk Osca GPS Navigator.
Sedangkan empat orang tersangka dijerat melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan Rp10 Miliar.
Hadir dalam konferensi pers itu mewakili Walikota Tanjung Balai Abu Hanifah (Staf Ahli), Kepala BNNK Tanjung Balai Hendry Pahala Marbun, Waka Polres Kompol Rudy Candra,Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, Kasi Propam Iptu H.Pasaribu, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Balai Dharma Natal, dan Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 1 unit kapal/bot yang diawaki empat orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjung Balai menuju Malaysia untuk menjemput narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut dibentuk dua Tim yang melakukan penyelidikan, dimana Tim I merupakan Personil Satres narkoba untuk operasional penindakan di darat, dan Tim II (Polsek Tanjung Balai Utara) untuk operasional penindakan di laut.
"Pada Sabtu, 5 Agustus 2023 Tim II melihat sasaran boat bermesin dompeng yang dicurigai menjemput narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/8).
Selanjutnya Tim II melakukan pemeriksaan bot tersebut dimana hasilnya ditemukan dua derigen warna biru yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Kemudian, dilakukan pengawalan terhadap bot berikut empat laki-laki (awak kapal) ke dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai di Jalan Diponegoro Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap bot yang diawaki empat orang laki-laki tersebut, dari dua deregen itu ditemukan 15 bungkus plastik warna oranye merk Jin Xuan Tea diduga berisi sabu, dan dua bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi warna merah muda berlogo "Minion" dengan jumlah keseluruhan 10.000 butir," ungkap AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi kepada empat awak kapal, diperoleh keterangan dari tersangka MS alias A diperintah seorang pria berintial R untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia - Indonesia.
Atas perintah tersebut, MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput sabu dan ekstasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dengan upah yang diterima sejumlah Rp25 juta, dengan rincian MS alias A memperoleh Rp10 juta, sedangkan FM alias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5 juta.
"Selain empat orang tersangka, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berupa 15 bungkus plastik warna oranye merk Jin Xuan Tea berisi 15.062,16 gram sabu, dan 10 ribu butir pil ekstasi," kata Kapolres.
Sesuai catatan, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit bot bermesin dongpeng tanpa nama, dua buah deregen warna biru, handphone Vivo warna merah dan Nokia berikut sim card, serta 1 unit satelit merk Osca GPS Navigator.
Sedangkan empat orang tersangka dijerat melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan Rp10 Miliar.
Hadir dalam konferensi pers itu mewakili Walikota Tanjung Balai Abu Hanifah (Staf Ahli), Kepala BNNK Tanjung Balai Hendry Pahala Marbun, Waka Polres Kompol Rudy Candra,Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, Kasi Propam Iptu H.Pasaribu, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjung Balai Dharma Natal, dan Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023