Pemkot Padangsidimpuan akan segera menertibkan sejumlah kilang kayu liar yang tidak memiliki izin dan lainnya. 

Hal itu dikatakan Ruslan Harahap selaku Kepala Dinas Perizinan dan PMTSP Kota Padangsidimpuan, Sabtu (5/8).

" Kita akan kebut persoalan ini jika merugikan pemerintah. Kita belum mau berandai-andai, saat ini tim internal dari dinas sedang bekerja di lapangan mendata dan mengecek sejumlah kilang kayu yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang liar atau tidak memiliki izin," katanya.

"Pada prinsipnya pemerintah tidak melarang untuk berusaha dan berinvestasi di Kota Padangsidimpuan akan tetapi miliki prinsip regulasi yang tepat benar, contoh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) nya, itu juga harus kita chek, dan ini akan menggunakan tim gabungan ke depan," ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan, kilang kayu ini kadang ada yang membawah kayu bulat untuk diolah di tempat usahanya, bukan kayu balok, kemudian limbah pengolahan, semua bisa kita telusuri dari ijinnya, karena itu nantinya ada unsur pajak yang wajib disetorkan ke pemerintah daerah, katanya.

Dinas Perizinan dan PMTSP Pemkot Padangsidimpuan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menyalahi, kemudian kami pesankan bagi yang belum mengusut izin segera diurus, karena semua sudah sistem online, digital, lebih cepat sekarang pengurusannya, pesan Ruslan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023