Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara pencuri ponsel dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

""Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Sebelumnya, katanya ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual.

Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Kristina melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan Aan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider 362 KUHP.
 

"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang melakukan pencurian masih di rumah korban yang masih ada hubungan saudara. Kedua tersangka menjual ponsel tersebut dengan harga Rp400 ribu dengan seseorang," tutur Yos.

Dia mengatakan, antara korban dan tersangka telah berdamai. Untuk itu, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," ucapnya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023