Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menangkap tiga orang pengoplos ratusan tabung elpiji subsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggerebekan pangkalan elpiji tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) malam dan ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi untuk siap edar.
"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi, " kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.
Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke gas nonsubsidi tersebut.
"Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ucapnya.
Ia mengatakan saat petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku yakni RT berperan sebagai memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri, NF berperan sebagai merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai di oplos oleh RT, dan APG berperan sebagai pengantar elpiji Industri kepada pembeli.
Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.
Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.
Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " kata Kabid Humas Polda Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kg
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Penggerebekan pangkalan elpiji tersebut dilakukan pada Kamis (27/7) malam dan ditemukan oleh petugas ketiga pelaku yakni RT, NF dan APG sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke gas non-subsidi untuk siap edar.
"Para pelaku sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas elpiji dengan memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg nonsubsidi, " kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat.
Hadi menyebutkan modus pelaku melancarkan aksi dengan cara menggunakan alat transfusi atau alat bantu untuk penyulingan gas subsidi ke gas nonsubsidi tersebut.
"Pelaku memasangkan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 kg dan 50 kg yang dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ucapnya.
Ia mengatakan saat petugas gabungan melakukan penggerebekan terhadap ketiga pelaku yakni RT berperan sebagai memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung industri, NF berperan sebagai merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah selesai di oplos oleh RT, dan APG berperan sebagai pengantar elpiji Industri kepada pembeli.
Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kita dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.
Kabid Humas menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.
Kemudian 22 buah jos (alat oplos gas), 100 buah karet tabung gas, 60 buah plastik segel, satu buah kunci monyet warna orange, tiga buah obeng, satu buah parang, dan satu buah timbangan
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
"Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, " kata Kabid Humas Polda Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut tangkap pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kg
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023