Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan indeks kepuasan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat seiring perbaikan mutu layanan di fasilitas kesehatan.
"Kepuasan peserta meningkat terus, baik dari sisi kepuasan peserta tahun 2021 itu 87,63 persen, tahun 2022 naik menjadi 89,62 persen," kata dia dalam agenda Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Selasa.
Demikian juga dengan laporan indeks kepuasan badan usaha yang naik dari 86,56 persen (2021) menjadi 96 persen (2022).
Ia mengatakan peningkatan indeks kepuasan peserta tidak lepas dari janji layanan fasilitas kesehatan yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha penyedia layanan.
Janji tersebut antara lain menerima Nomor Induk Kependudukan atau KTP sebagai syarat mengakses layanan kesehatan.
"Tidak semua negara itu bisa hanya menggunakan KTP, bisa akses ke fasilitas kesehatan. Saya enggak usah bicara negara yang jauh, tapi tidak jauh dari Indonesia ini belum bisa, kecuali di rumah sakit tertentu atau milik pemerintah," katanya.
Di Indonesia, kata dia, hampir seluruh rumah sakit menerapkan ketentuan tersebut, termasuk 64 persen rumah swasta di seluruh Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain NIK atau KTP sebagai syarat berobat, BPJS Kesehatan juga menghapus ketentuan fotokopi berkas persyaratan berobat karena dianggap ribet oleh peserta.
"Memang masih ada rumah sakit yang meminta fotokopi karena mungkin ketidakjelasan atau model kebijakan lama," katanya.
BPJS juga menerapkan layanan tanpa iur biaya tambahan untuk yang sesuai dengan hak dan sesuai prosedur.
Ghufron memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta.
"Itu ada yang bilang pasien BPJS itu maksimum tiga hari, jadi itu tidak betul ya," katanya.
Peserta BPJS Kesehatan berhak untuk dirawat sampai penyakitnya terkendali atau sembuh, baru kemudian dipulangkan.
BPJS Kesehatan juga berupaya memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan.
"Untuk diketahui, pengadaan obat itu bukan oleh BPJS Kesehatan. Membuat formularium obat bukan di kami, tapi ada pengaruhnya karena kadang-kadang kosong," katanya.
BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat peserta JKN dalam bentuk paket atau yang dikenal dengan sebutan INA-CBGs yang di dalamnya sudah termasuk obat dan jasa dokter.
BPJS Kesehatan juga berupaya menghapus diskriminasi perawatan peserta di fasilitas kesehatan yang selama ini melibatkan oknum pengelola.
"Tapi sekarang masih ada juga (diskriminasi, red.) satu atau dua ya, tetapi secara umum sudah sangat berkurang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepuasan peserta JKN meningkat seiring perbaikan mutu layanan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kepuasan peserta meningkat terus, baik dari sisi kepuasan peserta tahun 2021 itu 87,63 persen, tahun 2022 naik menjadi 89,62 persen," kata dia dalam agenda Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Jakarta, Selasa.
Demikian juga dengan laporan indeks kepuasan badan usaha yang naik dari 86,56 persen (2021) menjadi 96 persen (2022).
Ia mengatakan peningkatan indeks kepuasan peserta tidak lepas dari janji layanan fasilitas kesehatan yang dijalin antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha penyedia layanan.
Janji tersebut antara lain menerima Nomor Induk Kependudukan atau KTP sebagai syarat mengakses layanan kesehatan.
"Tidak semua negara itu bisa hanya menggunakan KTP, bisa akses ke fasilitas kesehatan. Saya enggak usah bicara negara yang jauh, tapi tidak jauh dari Indonesia ini belum bisa, kecuali di rumah sakit tertentu atau milik pemerintah," katanya.
Di Indonesia, kata dia, hampir seluruh rumah sakit menerapkan ketentuan tersebut, termasuk 64 persen rumah swasta di seluruh Indonesia yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain NIK atau KTP sebagai syarat berobat, BPJS Kesehatan juga menghapus ketentuan fotokopi berkas persyaratan berobat karena dianggap ribet oleh peserta.
"Memang masih ada rumah sakit yang meminta fotokopi karena mungkin ketidakjelasan atau model kebijakan lama," katanya.
BPJS juga menerapkan layanan tanpa iur biaya tambahan untuk yang sesuai dengan hak dan sesuai prosedur.
Ghufron memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta.
"Itu ada yang bilang pasien BPJS itu maksimum tiga hari, jadi itu tidak betul ya," katanya.
Peserta BPJS Kesehatan berhak untuk dirawat sampai penyakitnya terkendali atau sembuh, baru kemudian dipulangkan.
BPJS Kesehatan juga berupaya memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan.
"Untuk diketahui, pengadaan obat itu bukan oleh BPJS Kesehatan. Membuat formularium obat bukan di kami, tapi ada pengaruhnya karena kadang-kadang kosong," katanya.
BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat peserta JKN dalam bentuk paket atau yang dikenal dengan sebutan INA-CBGs yang di dalamnya sudah termasuk obat dan jasa dokter.
BPJS Kesehatan juga berupaya menghapus diskriminasi perawatan peserta di fasilitas kesehatan yang selama ini melibatkan oknum pengelola.
"Tapi sekarang masih ada juga (diskriminasi, red.) satu atau dua ya, tetapi secara umum sudah sangat berkurang," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepuasan peserta JKN meningkat seiring perbaikan mutu layanan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023