Pihak keluarga Adelin Lis meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia yang telah dituduh melakukan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

"KeangNam dituduh melakukan pembalakan liar karena menurut pihak penyidik telah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tetapi masih berada di dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam dan menetapkan Direksi PT KeangNam sebagai tersangka," kata mantan Komisaris Utama PT KeangNam Development Indonesia, Adenan Lis, di Medan, Jumat (14/7) malam.

Ia menyebutkan, saat itu Adelin Lis beserta keluarga berada di luar negeri untuk liburan sekaligus berobat, namun tanpa ada prosedur pemeriksaan atau pemanggilan sebagai saksi, Polda Sumut langsung menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka sekaligus DPO.

Sekitar bulan September 2006, ketika sedang berada di Beijing dan ingin memperpanjang paspor, tiba-tiba petugas di sana mengatakan bahwa Adelin Lis bermasalah dan kemudian dibawa ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

"Perkara pembalakan liar yang dituduhkan kepada PT KeangNam dan seluruh organ perseroan sudah diperiksa dalam perkara yang sama, namun oleh Polda Sumut dilakukan pemisahan berkas, yang masing-masing putusannya adalah terhadap Manajer Camp di lapangan mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, karena bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran/sanksi saja," ucap Adenan Lis.

Adenan menjelaskan, kemudian Ir Washington Pane selaku Direktur Produksi/Perencanaan PT KeangNam Development Indonesia juga mendapatkan putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena dinilai juga bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran/sanksi administrasi.

Adelin Lis selaku Direktur Keuangan/Umum mendapatkan putusan bebas dari PN Medan pada November 2007, namun JPU mengajukan kasasi dan pada 2008 dinyatakan bersalah dengan hukuman paling berat yakni 10 tahun.
"Setelah putusan bebas murni di PN Medan pada November 2007, Adelin Lis melanjutkan proses pengobatan ke luar negeri, namun tiba-tiba tanpa alasan hukum yang jelas ditetapkan lagi sebagai DPO dengan kasus pencucian uang, sehingga membuatnya trauma dan tidak berani lagi pulang ke Indonesia," jelas Adenan yang juga abang kandung dari Adelin Lis.

Sementara itu, Kendrik Ali, anak kandung dari Adelin Lis mengatakan, pada tahun 2021 atas anjuran keluarga dan melihat kondisi yang sering sakit-sakitan serta kerinduan terhadap keluarga, maka atas keinginan sendiri Adelin Lis kembali ke tanah air.

Kendrik menyebutkan pihak keluarga bertanya-tanya mengapa permasalahan perkara PT KeangNam menjadi dilimpahkan sebagai kesalahan Adelin Lis pribadi. Padahal Adelin Lis sendiri tidak pernah tahu tentang pengelolaan hutan dan bahkan tidak pernah ke hutan.

Tugas Adelin Lis sebagai Direktur Keuangan sebatas mengatur lalu lintas keuangan dan cash flow perusahaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Perusahaan. Adelin Lis harus menerima dan menjalani hukuman semata-mata karena "image negatif" yang sengaja dibuatkan hanya karena dianggap sengaja melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Padahal bukanlah benar-benar sengaja tetapi justru hanya karena situasi dan ketidaktahuan serta rasa takut Adelin Lis.

"Pihak keluarga Adelin Lis bermohon adanya perlindungan hukum dari pemerintah untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Kendrik.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023