Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memberikan vaksinasi terhadap hewan peliharaan guna mengantisipasi penyakit Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah itu.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, ada 27 kasus yang terkena gigitan hewan peliharaan yang terindikasi rabies," ujar Kepala Bidang Pelindungan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumut, Tesra, di Medan, Senin.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk memvaksinasi hewan peliharan yang sifatnya membawa penyakit rabies, seperti anjing dan kucing.

"Langkah-langkah untuk pencegahan penyakit rabies adalah hewan hewan tersebut harus divaksinasi," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran penyakit rabies tersebut.
 


"Kami bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk mengantisipasi penyakit rabies. Selain memonitoring, kami juga ada melakukan vaksinasi rabies," sebutnya.

Selain itu pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan guna memastikan hewan yang masuk ke Sumut memenuhi syarat kesehatan, yang menyatakan hewan tersebut bebas dari segala penyakit.

"Per Januari kita sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepala dinas kepada pemerintah kabupaten/kota tentang SOP cara penanggulangan penyakit dan tentang pencegahan penyakit (rabies)," ujarnya.

Salam surat edaran tersebut, kata dia, juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pengendalian penyakit hewan menular sehingga kasus rabies di Sumut bisa dikendalikan.

"Dalam surat tersebut, ada tata cara pengendalian rabies seperti apa, kemudian menyampaikan juga tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan. Semuanya sudah kami sampaikan dalam surat edaran tersebut," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023