Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara tersangka mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Jumat.
Sebelumnya, TRP terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
Baca juga: Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin segera disidang
Hadi menyebutkan kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Medan, Jumat.
Sebelumnya, TRP terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan orang tersangka lainnya.
Baca juga: Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin-angin segera disidang
Hadi menyebutkan kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023