Pascaterbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam pengelolaan Transfer ke Daerah. Salah satu dampak kebijakan tersebut ialah seluruh penyaluran TKD dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Sampai dengan tahun 2022, KPPN hanya menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebagian DAK Non Fisik dan Dana Desa. Namun sejak Tahun 2023, KPPN di daerah telah menyalurkan seluruh Transfer Ke Daerah (TKD) kepada Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerjanya.
Transfer ke Daerah ialah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Berdasarkan UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD, terdapat enam jenis tranfer ke daerah yaitu:
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan tertentu dalam APBN dari kinerja tertentu kepada daerah. Tujuan DBH adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah, dan mengurangi dampak eksternalitas negatif akibat ekplorasi SDA.
DBH disalurkan dalam rangka meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH pajak terbagi atas DBH pajak, DBH PBB dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan DBH SDA terdiri dari DBH Minyak dan Gas Bumi, DBH Mineral dan Batubara, DBH Kehutanan, DBH Panas Bumi, dan DBH Perikanan.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. Pagu DAU Nasional dibagi menjadi Pagu DAU Provinsi dan Kab/Kota dengan proporsi 14,1 : 85,9.
Sejak tahun 2023, DAU dibagi menjadi dua bagian yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant).
DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari Dukungan penggajian PPPK; Dukungan pendanaan Kelurahan; Pendanaan bidang Pendidikan; Pendanaan bidang Kesehatan; dan Pendanaan bidang Pekerjaan Umum.
3. Dana Alokasi Khusus
DAK ialah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan tertentu untuk mendanai program, kegiatan dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan public, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
DAK dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
a. DAK Fisik
Dana transfer untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
DAK Fisik ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, mendukung konektivitas daerah, mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dan mendukung ketahanan pangan. Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, per bidang, atau per subbidang. Mekanisame penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dan sekaligus.
b. DAK Nonfisik
DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
DAK Nonfisik dialokasikan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk Mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan untuk mencapai prioritas Nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan public, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan mendukung operasional layanan publik.
DAK Non Fisik terdiri dari 4 kategori yakni Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD dan BOP Kesetaraan; Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang terdiri dari TPG ASN Daerah, Tamsil Guru ASN Daerah dan TKG ASN Daerah; Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yaitu BOK Dinas dan BOK Puskesmas; dan DAK Non Fisik Jenis Lainnya.
c. Hibah
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hal atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan dengan perjanjian.
4. Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus)
Dana Otsus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
5. Dana Keistimewaan (DAIS)
Bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
6. Penyalur Dana Desa
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskikan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Tujuan penyaluran seluruh TKD melalui KPPN di daerah ialah:
1. Mendekatkan pelayanan Kemenkeu terhadap Pemda;
2. Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kemenkeu; dan
3 Meningkatkan efektivitas monev serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Beberapa dampak positif penyaluran TKD melalui KPPN yaitu peningkatan peran KPPN sebagai local financial advisory dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Pemda memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah. Penyaluran yang lebih cepat dan pasti sesuai dengan kesiapan Pemda; dan biaya operasional dalam rangka pelaksanaan koordinasi maupun konsultasi yang lebih efisien.
Pengelolaan TKD diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Selain itu juga mampu meningkatkan perekenomian di daerah agar daerah dapat meningkatkan penghasilan daerahnya masing-masing.
*) Tengku Zainul Arifin, Pelaksana Seksi Bank KPPN Medan II - Mangappu Pasaribu, Kepala Seksi Bank KPPN Medan II
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Sampai dengan tahun 2022, KPPN hanya menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, sebagian DAK Non Fisik dan Dana Desa. Namun sejak Tahun 2023, KPPN di daerah telah menyalurkan seluruh Transfer Ke Daerah (TKD) kepada Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerjanya.
Transfer ke Daerah ialah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Berdasarkan UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD, terdapat enam jenis tranfer ke daerah yaitu:
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan tertentu dalam APBN dari kinerja tertentu kepada daerah. Tujuan DBH adalah memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah, dan mengurangi dampak eksternalitas negatif akibat ekplorasi SDA.
DBH disalurkan dalam rangka meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. DBH terdiri dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). DBH pajak terbagi atas DBH pajak, DBH PBB dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan DBH SDA terdiri dari DBH Minyak dan Gas Bumi, DBH Mineral dan Batubara, DBH Kehutanan, DBH Panas Bumi, dan DBH Perikanan.
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah. Pagu DAU Nasional dibagi menjadi Pagu DAU Provinsi dan Kab/Kota dengan proporsi 14,1 : 85,9.
Sejak tahun 2023, DAU dibagi menjadi dua bagian yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) dan DAU yang ditentukan penggunaannya (Specific Grant).
DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari Dukungan penggajian PPPK; Dukungan pendanaan Kelurahan; Pendanaan bidang Pendidikan; Pendanaan bidang Kesehatan; dan Pendanaan bidang Pekerjaan Umum.
3. Dana Alokasi Khusus
DAK ialah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan tertentu untuk mendanai program, kegiatan dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan public, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
DAK dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
a. DAK Fisik
Dana transfer untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
DAK Fisik ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, mendukung konektivitas daerah, mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, dan mendukung ketahanan pangan. Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, per bidang, atau per subbidang. Mekanisame penyaluran DAK Fisik dilakukan secara bertahap dan sekaligus.
b. DAK Nonfisik
DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
DAK Nonfisik dialokasikan sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk Mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan untuk mencapai prioritas Nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan public, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah; dan mendukung operasional layanan publik.
DAK Non Fisik terdiri dari 4 kategori yakni Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD dan BOP Kesetaraan; Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang terdiri dari TPG ASN Daerah, Tamsil Guru ASN Daerah dan TKG ASN Daerah; Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yaitu BOK Dinas dan BOK Puskesmas; dan DAK Non Fisik Jenis Lainnya.
c. Hibah
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hal atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan dengan perjanjian.
4. Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus)
Dana Otsus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus.
5. Dana Keistimewaan (DAIS)
Bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
6. Penyalur Dana Desa
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskikan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Tujuan penyaluran seluruh TKD melalui KPPN di daerah ialah:
1. Mendekatkan pelayanan Kemenkeu terhadap Pemda;
2. Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kemenkeu; dan
3 Meningkatkan efektivitas monev serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Beberapa dampak positif penyaluran TKD melalui KPPN yaitu peningkatan peran KPPN sebagai local financial advisory dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Pemda memperoleh akses layanan yang lebih cepat dan mudah. Penyaluran yang lebih cepat dan pasti sesuai dengan kesiapan Pemda; dan biaya operasional dalam rangka pelaksanaan koordinasi maupun konsultasi yang lebih efisien.
Pengelolaan TKD diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Selain itu juga mampu meningkatkan perekenomian di daerah agar daerah dapat meningkatkan penghasilan daerahnya masing-masing.
*) Tengku Zainul Arifin, Pelaksana Seksi Bank KPPN Medan II - Mangappu Pasaribu, Kepala Seksi Bank KPPN Medan II
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023