Sebanyak 100 gram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Polres Padang Sidempuan dari AL yang merupakan kurir dilokasi Loket Angkutan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sabtu (24/6).

Pria yang berinisial AL tersebut berperan sebagai pengedar narkoba atau kurir dengan barang bukti 100 gram narkoba jenis sabu dan ratusan ribu uang rupiah, kata AKBP Dwi Prasetyo Wibowo  melalui Kasat Resnarkoba  AKP Jasama H Sidabutar, SH, Sabtu (24/6).

"Dari tangan (AL) Resnarkoba Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram atau 1 ons," ungkap AKP Jasama.

Lanjut AKP Jasama, tersangka yang berinisial AL merupakan  warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan kini sedang kita dalami di Mapolres Padang Sidempuan.

Sementara tersangka AL mengakui perbuatannya dan saat ditanya berapa upah untuk mengantar sabu ke Kota Padang Sidempuan tersangka AL hanya  diam dan tidak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023