Unit Tipikor Satreskrim Polres Samosir, Polda Sumatera Utara menyerahkan tahap II kasus korupsi dana pengelolahan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir, untuk diteliti lebih lanjut.

"Berkas sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap dua (II), yang telah kita serahkan ke Kejari Samosir," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kanit Tipikor Ipda Abdur Rahman Sitompul, Rabu (21/6) sore.

Rahman mengatakan pengiriman tiga (3) tersangka yang merupakan perangkat Desa Salaon Dolok, berikut barang bukti ke kejari itu sesuai surat pemeriksaan Polres Samosir sebelumnya terhadap masing-masing tersangka dengan nomor BP/16/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April an. tersangka inisial PS (kepala desa). Kemudian BP/16.a/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April an. tersangka inisial HS (sekretaris desa) dan BP/16.b/IV/2023/Reskrim tanggal 27 April an. tersangka inisial PE (bendahara desa).

"Sesuai hasil audit PPKN, ditemukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 383 juta dari dua (2) item kegiatan diantaranya penggelapan anggaran SILPA kas desa sebesar Rp 120 juta dan kerugian keuangan negara dari pengerjaan fisik proyek desa sebesar Rp 263 juta," kata Rahman.

Lebih lanjut, pelimpahan berkas tahap II ini disampaikan Rahman sebagai bentuk sinergitas antara polri bersama kejaksaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
 


"Tentunya ini kerjasama kita dengan kejaksaan. Bila ada niat baik tersangka melakukan pengembalian kerugian negara, kami dari Polres Samosir sudah usulkan agar dikembalikan di kejaksaan karena ini sudah tahap II ataupun nantinya saat di persidangan kepada majelis hakim," sebut Rahman.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar H Pasaribu didampingi Kasi Intel Richard Simare-mare yang hadir dalam serah terima berkas pelimpahan itu mengatakan ketiga tersangka selama 20 hari kedepan akan ditahan di Lapas kelas III, Pangururan.

"Satu dari tiga tersangka yakni PE merupakan tahanan kota, karna yang bersangkutan masih memiliki bayi," ucap Fajar.

Untuk diketahui, ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023