Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menerima sertifikat hak pakai atas aset daerah yakni Lapangan Sejati di Kelurahan Pangkalan Masyhur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain di Medan, Rabu, menyebutkan sertifikat hak pakainya Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi.

"Dengan terbitnya sertifikat hak pakai ini, kami harap tidak ada lagi polemik dari pihak-pihak yang mengklaim aset Pemkot Medan tersebut," katanya.

Sertifikat hak pakai ini, ucap dia, merupakan landasan yuridis atau landasan administratif yang paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan aset daerah.

Tapi bila di masyarakat dikenal sertifikat hak milik (SHM), sedangkan aset milik pemerintah daerah terdapat dua sertifikat yakni sertifikat hak pengelolaan (HPL) dan sertifikat hak pakai.

"Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Medan sesuai dengan permohonan Pemkot Medan yakni sertifikat hak pakai," tegasnya.

Adapun konsekuensi dari sertifikat hak pakai ini berfungsi maupun peruntukan tetap sama, yaitu ruang terbuka publik atau lebih dikenal selama ini lapangan sepak bola.

Zulkarnain menambahkan selain berfungsi dan digunakan sebagai lapangan olahraga atas aset daerah ini, namun bisa juga ditambah dengan fungsi pendukung lainnya.

"Setelah sertifikat ini diterima, kita berharap aset yang nantinya dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan agar dimanfaatkan masyarakat luas, khususnya warga Kecamatan Medan Johor," tutur dia.

BKAD Kota Medan juga menargetkan tahun ini akan memperjelas status seluruh aset daerah milik Pemkot Medan berupa 200 sertifikat tanah yang baru milik Pemkot Medan.
 
"Kita berharap para pemangku kepentingan bisa mendukung pengelolaan fungsi aset Pemkot Medan. Ayo secara kolaborasi lapangan ini kita manfaatkan secara optimal," sebut Zulkarnain. 
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023