Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/Lebaran Besar 2023 pada hari ini.
"Hari ini Presiden akan umumkan (cuti bersama), kita tunggu saja nanti," ungkap Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu.
Anas menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan dua menteri lainnya telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Lebaran Besar 2023. Sementara itu, pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Lebaran Besar 2023.
"Kemarin sudah saya sampaikan, sudah saya teken semua," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penambahan hari libur atau cuti bersama pada Lebaran Haji 2023 demi mendorong roda ekonomi di tengah masyarakat.
"Ya, itu 'kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Menurut dia, penambahan hari libur pada Lebaran Haji ini bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan menambah hari libur pada Lebaran Besar.
Adapun penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.
Pada hari Selasa (20/6), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa libur Lebaran Besar selama 3 hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Iduladha antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, melainkan juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua hari raya Iduladha pada hari berbeda. 'Kan ini musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Hari ini Presiden akan umumkan (cuti bersama), kita tunggu saja nanti," ungkap Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu.
Anas menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan dua menteri lainnya telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Lebaran Besar 2023. Sementara itu, pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Lebaran Besar 2023.
"Kemarin sudah saya sampaikan, sudah saya teken semua," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penambahan hari libur atau cuti bersama pada Lebaran Haji 2023 demi mendorong roda ekonomi di tengah masyarakat.
"Ya, itu 'kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Presiden Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Menurut dia, penambahan hari libur pada Lebaran Haji ini bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah. Oleh sebab itu, pemerintah akhirnya memutuskan menambah hari libur pada Lebaran Besar.
Adapun penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.
Pada hari Selasa (20/6), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa libur Lebaran Besar selama 3 hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Iduladha antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, melainkan juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua hari raya Iduladha pada hari berbeda. 'Kan ini musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023