Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni RAP (22) beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota, Kota Tebing tinggi.

"Pelaku diringkus petugas, Jumat (16/6) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Cendrawasih, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin.

Ia menyebutkan dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti enam bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  1,72 gram dan berat bersih  1,06 gram.

Kemudian satu bungkus plastik assoy warna merah, satu buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, dan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong.
 

"Satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, dan satu lembar tisu warna putih," ucapnya.

Agus mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (16/6), personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi. Tepatnya di sebuah rumah, dengan menyebutkan juga identitas dan ciri-ciri orang yang dimaksud.

"Selanjutnya petugas turun ke lokasi, dan melihat ada seseorang pria yang sesuai dengan identitas dan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di belakang rumah," ucapnya.

Kasi Humas menambahkan petugas mengamankan pelaku yang mengaku bernama RAP. Petugas didampingi oleh Kepala Lingkungan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan sabu 1,72 gram.

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya. "Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjutnya," katanya.

Agus mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023