Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah meminta pemerintah kota menerapkan retribusi khusus terhadap reklame milik para pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Usaha mikro dan kecil adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Mereka semua adalah usaha-usaha yang menjadi tanggung jawab kita untuk dilindungi dan dikembangkan, karenanya perlu diberi kemudahan," kata Afif di Medan, Rabu.

Politisi muda ini berharap para pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Medan didukung perkembangannya, bukan malah dibebani dengan retribusi atau tarif pajak yang besar.

"Kami berharap perlu adanya pembedaan, sehingga mereka benar-benar mendapatkan keringanan untuk keberlangsungan usaha para pelaku usaha mikro dan kecil ini, termasuk promosi mereka," ucap dia.

Legislator ini menegaskan pelaku usaha mikro dan kecil ini tidak mencari keuntungan yang besar, melainkan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka sehari-hari.


"Jadi kami menilai dibutuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita untuk memfasilitasi mereka," ungkap Afif yang juga Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.

Data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menyebut jumlah UMKM di daerah ini sebanyak 27.753 unit terdiri atas usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengaku kian gencar membongkar reklame liar yang menjamur untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).

Pihaknya menyebut reklame liar yang dibongkar ini umumnya berbentuk papan reklame toko, billboard dan baliho tanpa membayar pajak ke Pemkot Medan.

"Jika di 2022 target PAD dari reklame Rp76,85 miliar dengan pencapaian 101 persen, maka di 2023 naik sekitar 32,51 persen jadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai tahun ini," ungkap Benny.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023