Pj. Wali Kota Tebing Tinggi dalam yang diwakili Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian, S. STP., M.Si.
membuka resmi acara bimbingan teknis pejabat pengelola informasi daerah di lingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi, Jumat (09/06/23), di Ruang Aula Balai Kota Tebing Tinggi.
Pada kesempatan itu dikatakannya, menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi pemerintah kota Tebing Tinggi, dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam mendukung dan melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa tata kelola informasi publik harus dilaksanakan dengan baik, supaya masyarakat merasa lebih tenang dan tidak panik, serta mengantisipasi terjadinya disinformasi", katanya.
Juga dikatakanya, saat ini kita telah memasuki tahun politik dalam rangkaian Pemilu 2024, jadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelolaan informasi publik serta informasi terkait Pemilu 2024 wajib diterbitkan sehingga perlu dilaksanakan sistem monitoring dan evaluasi (Monev).
Berdasarkan pokok pemikiran tersebut, maka penilaian tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh komisi informasi tidak saja melihat aspek normatif kewajiban badan publik dalam melakukan layanan informasi, tetapi juga melakukan penilaian pada program keterbukaan informasi pada pelayanan publik terutama pada RSUD, serta instansi vertikal, kata Kadis Kominfo.
Selain itu, juga melakukan penilaian tata kelola pelayanan informasi di KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam rangka menunjang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, tutup Dedi P.Siagian.
Sedang Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Iswan SuhendiSuhendi, S. STP. , M.Si. menyampaikan dasar pelaksanaan diadakannya bimbungan teknis ini adalah UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Kominfo no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 40 tahun 20017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Serta tujuan pelaksanaannya, yakni memberikan pemahaman kepada PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi tentang substansi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaannya melalui PPID dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Turut hadir acara tersebut narasumber Komisioner komisi informasi Provinsi Sumatera Utara Muhammad Safii Sitorus, SH, para PPID pembantu dari seluruh OPD se-Kota Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
membuka resmi acara bimbingan teknis pejabat pengelola informasi daerah di lingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi, Jumat (09/06/23), di Ruang Aula Balai Kota Tebing Tinggi.
Pada kesempatan itu dikatakannya, menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi pemerintah kota Tebing Tinggi, dan saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya dalam mendukung dan melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Bahwa tata kelola informasi publik harus dilaksanakan dengan baik, supaya masyarakat merasa lebih tenang dan tidak panik, serta mengantisipasi terjadinya disinformasi", katanya.
Juga dikatakanya, saat ini kita telah memasuki tahun politik dalam rangkaian Pemilu 2024, jadi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelolaan informasi publik serta informasi terkait Pemilu 2024 wajib diterbitkan sehingga perlu dilaksanakan sistem monitoring dan evaluasi (Monev).
Berdasarkan pokok pemikiran tersebut, maka penilaian tata kelola informasi publik yang dilakukan oleh komisi informasi tidak saja melihat aspek normatif kewajiban badan publik dalam melakukan layanan informasi, tetapi juga melakukan penilaian pada program keterbukaan informasi pada pelayanan publik terutama pada RSUD, serta instansi vertikal, kata Kadis Kominfo.
Selain itu, juga melakukan penilaian tata kelola pelayanan informasi di KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam rangka menunjang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, tutup Dedi P.Siagian.
Sedang Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Iswan SuhendiSuhendi, S. STP. , M.Si. menyampaikan dasar pelaksanaan diadakannya bimbungan teknis ini adalah UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi no. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Peraturan Menteri Kominfo no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 40 tahun 20017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Serta tujuan pelaksanaannya, yakni memberikan pemahaman kepada PPID utama dan PPID pembantu dilingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi tentang substansi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaannya melalui PPID dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Turut hadir acara tersebut narasumber Komisioner komisi informasi Provinsi Sumatera Utara Muhammad Safii Sitorus, SH, para PPID pembantu dari seluruh OPD se-Kota Tebing Tinggi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023