Pemerintah Kota Binjai melalui Wali Kota Amir Hamzah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait Perpanjangan Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di Binjai, Senin (29/5).

Penandatanganan ini untuk memperpanjang kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 2021. 

Amir Hamzah menekankan penandatanganan MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai serta proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depannya dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia melanjutkan, Kejaksaan memiliki peran sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah bilamana terjadi masalah-masalah perdata maupun masalah-masalah tata usaha negara yang menimpa Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Amir Hamzah berharap kedepannya Pemkot Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai akan terus melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Binjai.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023