Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin memprediksi gaji ke-13 ASN tidak akan melambungkan inflasi di Sumatera Utara pada Juni 2023.

"Saya melihat, gaji ke-13 ini tidak akan memberikan dorongan besar terhadap inflasi Sumut," ujar Gunawan kepada ANTARA di Medan, Sabtu.

Dia melanjutkan, gaji ke-13 yang akan diberikan mulai 5 Juni 2023 itu belum akan memperbaiki daya beli masyarakat Sumut, meski tetap mendorong pertumbuhan ekonomi.

Apalagi, saat ini pekerja di Sumut didominasi oleh pekerja informal. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa pekerja informal merupakan penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

Dari catatan BPS Sumut, per Februari 2023 ada 57,62 persen pekerja informal di wilayahnya, sementara pekerja formal, termasuk ASN, ada 47,38 persen.

"Jumlah pekerja informal itu hampir 60 persen dan mereka itu yang sebenarnya menjadi motor penggerak ekonomi dari sisi konsumsi atau belanja rumah tangga," tutur Gunawan.

Oleh karena itu, dia yakin inflasi Sumut pada Juni 2023 tidak akan lebih dari 0,3 persen meski ada pendistribusian gaji ke-13 ASN.
Inflasi tersebut, Gunawan menambahkan, meningkat dari Mei 2023 yang diduganya akan berada di 0,12 persen (bulan ke bulan). 

Jika benar inflasi terjadi pada Mei, maka itu menjadi inflasi pertama di Sumut sejak Februari 2023. Sumut mengalami deflasi tiga bulan beruntun pada Februari hingga April 2023.

"Melihat pergerakan harga kebutuhan masyarakat, kemungkinan inflasi sudah terlihat sejak Mei 2023, meski kecil," ujar dia.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur negara (termasuk ASN, prajurit TNI dan anggota Polri), pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai 5 Juni 2023.

Pemberian gaji itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan bersumber dari APBN serta APBD.

Untuk yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara untuk yang datang dari APBD, komponen gaji itu yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima per bulan.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023