Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto memfasilitasi penyelesaian kasus yang dialami Erlina Zebua melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua, seorang janda yang memiliki lima orang anak, karena tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang juga tetangga rumahnya Sowano Laia di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, menjadi perhatian publik.

"Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik disebabkan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu.

Kapolda Sumut dan Kajati Sumut melalui pendekatan RJ mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan yang dihadiri tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara.

Sementara itu, Kajati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.
 

"Kasus ini telah diselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," ujarnya.

Berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial, ibu yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kajati Sumut Irianto, turun langsung ke Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi tersangka Erlina Zebua dengan korbannya Sowanolo Laia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa berkumpul dengan kelima anaknya.

Ia mengatakan korban dan pelaku sepakat agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya,Kabupaten Nias Selatan.

"Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," kata Yos.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda dan Kajati fasilitasi restorative justice kasus Erlina Zebua

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023