Pengadilan Negeri Medan menerima berkas dua terdakwa perkara dugaan korupsi program Pembangunan Sistem Persediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Panitera Muda Tipikor PN Medan Simon Sembiring, Senin, mengatakan, kedua berkas terpisah tersebut masing-masing dengan terdakwa M selaku ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, dan sekretaris AS.
"Ada dua berkas perkara yang kami terima dengan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi SPAM di Langkat," ujarnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing dalam keterangan yang diterima di Medan mengatakan, kedua berkas terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan.
"Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA 2021," ucapnya.
Program itu meliputi pekerjaan sarana air minum berupa satu unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat. Namun kenyataan di lapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut.
"Bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor INSP.01/LHP/2023 tertanggal 23 Januari 2023 kerugian negara mencapai Rp113.613.574.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Panitera Muda Tipikor PN Medan Simon Sembiring, Senin, mengatakan, kedua berkas terpisah tersebut masing-masing dengan terdakwa M selaku ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, dan sekretaris AS.
"Ada dua berkas perkara yang kami terima dengan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi SPAM di Langkat," ujarnya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Noprianto Sihombing dalam keterangan yang diterima di Medan mengatakan, kedua berkas terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan.
"Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA 2021," ucapnya.
Program itu meliputi pekerjaan sarana air minum berupa satu unit sumur bor, pekerjaan menara dan bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah masyarakat. Namun kenyataan di lapangan yang terpasang hanya 60 sambungan, dan paling menyedihkan sambungan tersebut tidak berfungsi karena belum pernah ada air minum yang dialirkan dari sambungan tersebut.
"Bangunan SPAM tersebut menelan biaya anggaran sebesar Rp350 juta yang bersumber dari APBN dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp113 juta lebih," ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat Nomor INSP.01/LHP/2023 tertanggal 23 Januari 2023 kerugian negara mencapai Rp113.613.574.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023