Tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meminta keterangan kepada pelapor yakni S selaku guru sekolah dasar (SD) terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa EKT dari Kejari Batubara.

"Saat ini, Tim Bidang Pengawasan Kejati Sumut sedang memintai keterangan kepada pelapor di Kisaran Kabupaten Asahan tepatnya di Kejari Asahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Sebab, kata Yos, domisili pada pelapor berada di Kabupaten Asahan, selain itu juga S masih mengalami sakit stroke, sehingga dengan kondisi tersebut, tim yang mendatangi pelapor untuk memintai keterangan dan kronologi yang mengarah pada pertemuan yang terlihat di video yang sudah beredar.
Yos mengatakan sebelumnya jaksa EKT telah dilakukan pencopotan sementara sebagai jaksa fungsional dan menjalani pemeriksaan selama delapan jam di gedung Kejati Sumut pada Senin (15/5).

"Tujuan dilakukan pemeriksaan untuk mempertanyakan kronologis penanganan perkara tindak pidana narkoba yang ditangani oleh jaksa EKT hingga akhirnya viral di media sosial yang diduga memeras," kata Yos.

Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batubara, EKT diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial S yang anaknya berinisial MRR terlibat kasus narkotika di Polres Batubara.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023