Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi dari DPD PDI Perjuangan karena masih terdapat kekurangan.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung di Medan, Kamis, mengungkapkan pengembalian berkas tersebut karena ada dokumen bakal calon dari satu dapil yang belum memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk berkas lainya sudah memenuhi syarat.

"Soal dokumen, indikator pemeriksa kita menemukan ada 1 dapil belum berstempel, itu saja, padahal harus di stempel, sudah ditandatangani, sudah sama semuanya lengkap, tapi enggak berstempel, oleh sebab itu dikembalikan untuk melakukan perbaikan," ujar Batara Manurung.

Batara meminta DPD PDI Perjuangan Sumut untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
"Silahkan lakukan perbaikan dulu, terserah mereka, sepanjang masa pendaftaran masih dibuka, bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Aswan Jaya mengakui soal adanya berkas yang dikembalikan oleh KPU Sumut, pihaknya segera memperbaiki berkas tersebut.

"Akan diselesaikan hari ini, ada satu berkas yang kurang stempel. Nanti ketua dan sekretaris DPD PDIP akan ke KPU Sumut," ujar Aswan.

Dalam pantauan di lokasi, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon bersama ratusan kader melakukan long march menuju ke Kantor KPU Sumut untuk melakukan pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

DPD PDI Perjuangan Sumut merupakan partai kedua yang datang Ke KPU Sumut untuk melakukan pendaftaran bakal calon legistatif DPRD, sebelumnya KPU Sumut menerima berkas dari DPW PKS Sumut.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023